目錄
- Apa Itu Judicial Review?
- Fungsi Judicial Review
- Dasar Hukum Judicial Review
- Perkembangan Judicial Review
- Tantangan Judicial Review
- Contoh Penerapan
- Apa itu Judicial Review dan Bagaimana Definisinya?
- Definisi Judicial Review
- Fungsi Judicial Review
- Proses Judicial Review
- Siapa yang Memiliki Kewenangan untuk Melakukan Judicial Review?
- Lembaga yang Berwenang
- Proses Judicial Review
- Kapan Judicial Review Pertama Kali Diterapkan?
- Sejarah Judicial Review di Berbagai Negara
- Perkembangan di Indonesia
- Dampak Judicial Review

Apa Itu Judicial Review?
Judicial review adalah proses di mana pengadilan memiliki kewenangan untuk meninjau tindakan legislatif, eksekutif, dan administratif pemerintah untuk memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi. Dalam konteks ini, what i judicial review mengacu pada mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan membatalkan tindakan yang dianggap tidak konstitusional.
Fungsi Judicial Review
Aspek | Deskripsi |
---|---|
Konstitusionalitas | Memeriksa apakah undang-undang atau tindakan pemerintah sesuai dengan konstitusi. |
Keseimbangan Kekuasaan | Menjaga keseimbangan antara cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. |
Perlindungan Hak | Memastikan hak individu tidak dilanggar oleh kebijakan pemerintah. |
Dasar Hukum Judicial Review
Di banyak negara, judicial review didasarkan pada klausa supremasi konstitusi. Misalnya, di Amerika Serikat, Supremacy Clause dalam Pasal VI Konstitusi AS menegaskan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi. Klausa ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk membatalkan hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
Perkembangan Judicial Review
Sejarah judicial review berawal dari abad ke-19, terutama setelah kasus Marbury v. Madison (1803) di AS. Kasus ini menetapkan prinsip bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk meninjau dan membatalkan undang-undang yang inkonstitusional.
Tantangan Judicial Review
Meskipun bertujuan untuk menjaga impartialitas, judicial review sering menghadapi kritik, seperti:
– Politik Yudisial: Keputusan pengadilan dianggap dipengaruhi oleh pertimbangan politik.
– Demokrasi vs. Konstitusionalisme: Ada perdebatan apakah judicial review melemahkan prinsip demokrasi dengan memberikan kekuasaan besar pada hakim yang tidak dipilih rakyat.
Contoh Penerapan
Di Indonesia, judicial review diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, mirip dengan fungsi judicial review di negara lain.
Apa itu Judicial Review dan Bagaimana Definisinya?
Apa itu judicial review dan bagaimana definisinya? Judicial review adalah proses di mana pengadilan memeriksa dan mengevaluasi kesesuaian suatu undang-undang atau tindakan pemerintah dengan konstitusi atau hukum yang lebih tinggi. Ini adalah mekanisme penting dalam sistem hukum untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak melampaui batas yang ditetapkan.
Definisi Judicial Review
Judicial review berasal dari sistem hukum common law, terutama dikembangkan di Amerika Serikat melalui kasus Marbury v. Madison (1803). Di Indonesia, judicial review diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA).
Fungsi Judicial Review
Fungsi | Penjelasan |
---|---|
Pengawasan Konstitusional | Memastikan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi. |
Perlindungan Hak Asasi | Menjaga hak warga negara dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang. |
Keseimbangan Kekuasaan | Menjaga checks and balances antara lembaga negara. |
Proses Judicial Review
- Pengajuan Permohonan: Diajukan oleh pihak yang dirugikan atau lembaga terkait.
- Pemeriksaan Kelayakan: Pengadilan menilai apakah permohonan memenuhi syarat formal.
- Pembahasan Substantif: Pengadilan menganalisis materi permohonan.
- Putusan: Pengadilan memutuskan apakah suatu aturan sah atau tidak.
Judicial review menjadi instrumen kritis dalam demokrasi modern, memastikan bahwa hukum selalu adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara.
Siapa yang Memiliki Kewenangan untuk Melakukan Judicial Review?
Siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review? Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi tentang sistem hukum di berbagai negara. Judicial review atau pengujian undang-undang adalah proses untuk menilai apakah suatu peraturan atau undang-undang sesuai dengan konstitusi. Kewenangan ini biasanya dimiliki oleh lembaga tertentu yang ditetapkan oleh hukum.
Lembaga yang Berwenang
Berikut adalah tabel yang merangkum lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan judicial review di beberapa negara:
Negara | Lembaga yang Berwenang | Dasar Hukum |
---|---|---|
Indonesia | Mahkamah Konstitusi (MK) | UUD 1945 Pasal 24C |
Amerika Serikat | Mahkamah Agung (Supreme Court) | Konstitusi AS Pasal III |
Jerman | Bundesverfassungsgericht (MK Federal) | Grundgesetz Pasal 93 |
India | Supreme Court of India | Konstitusi India Pasal 32 |
Proses Judicial Review
Proses judicial review melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
- Pengajuan Permohonan: Diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh suatu undang-undang.
- Pemeriksaan Kelayakan: Lembaga berwenang memeriksa apakah permohonan memenuhi syarat formal.
- Pembahasan dan Putusan: Lembaga memutuskan apakah undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi peraturan perundang-undangan dengan UUD 1945. Kewenangan ini diatur secara jelas dalam undang-undang untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Kapan Judicial Review Pertama Kali Diterapkan?
Kapan judicial review pertama kali diterapkan? Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi tentang sejarah hukum. Judicial review, atau pengujian undang-undang, pertama kali diperkenalkan secara formal dalam kasus Marbury v. Madison (1803) di Amerika Serikat. Mahkamah Agung AS, dipimpin oleh Ketua Hakim John Marshall, menetapkan prinsip bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk meninjau dan membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Sejarah Judicial Review di Berbagai Negara
Berikut adalah tabel yang merangkum penerapan judicial review di beberapa negara:
Negara | Tahun Penerapan | Kasus Penting |
---|---|---|
Amerika Serikat | 1803 | Marbury v. Madison |
Jerman | 1951 | Bundesverfassungsgericht |
Indonesia | 2003 | UU No. 24/2003 tentang MK |
India | 1950 | Konstitusi India |
Perkembangan di Indonesia
Di Indonesia, judicial review mulai diterapkan setelah amendemen UUD 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk pada 2003 dengan kewenangan utama menguji undang-undang terhadap UUD. Sebelumnya, fungsi ini tidak diakui secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia.
Dampak Judicial Review
Penerapan judicial review membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum, antara lain:
1. Penguatan checks and balances antara lembaga negara.
2. Perlindungan hak konstitusional warga negara.
3. Penjaminan supremasi konstitusi di atas produk hukum lainnya.
Meskipun berasal dari AS, konsep judicial review kini diadopsi oleh banyak negara dengan penyesuaian sesuai sistem hukum masing-masing.